Wakil Marga Hutabarat Sebut Kasus Kematian Brigadir J Terkesan Ditutup-tutupi

Hukum

Rabu, 03 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Wakil Marga Hutabarat Sebut Kasus Kematian Brigadir J Terkesan Ditutup-tutupi

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkesan dan diduga ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian.

rb-1

Kasus tersebut kini hanya ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim setelah kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ditarik dan diambil alih oleh Mabes Polri.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J diduga ditutup-tutupi itu disampaikan salah satu perwakilan Marga Hutabarat, Pheo Hutabarat saat akan bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melakukan audiensi terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Densus 88 Ringkus Dua Terduga Teroris Terkait Pengeboman Polsek Astanaanyar

rb-3

Keluarga Brigadir J didampingi Pheo Hutabarat selaku kuasa hukum marga untuk melakukan audiensi dengan Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua distorsi (pembalikan fakta) dalam kasus kematian Brigadir J agar segera diselesaikan oleh penegak hukum.

"Sehingga dengan dua distorsi ini bisa diselesaikan, kami yakin kasus adek Brigadir Yosua Hutabarat itu akan menuju kepada kebenaran," kata Pheo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Baca Juga: TNI AL Selidiki Prajurit Diduga Aniaya Sopir Mobil di Jaksel

Dua distorsi itu disampaikan pihak keluarga Brigadir dan perwakilan marga Hutabarat kepada Menko Polhukam.

Pheo menjelaskan bahawa distorsi pertama telah dipenuhi oleh Mabes Polri, setelah kuasa hukum keluarga Brigadir J melakukan konfrensi pers. Saat itu, kata dia keluarga meminta agar penyidikan kematian Brigadir J ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi tuntutan kami yang pertama sudah dipenuhi," sambungnya.

Kemudian, kata Pheo, untuk distorsi dan tuntutan yang kedua adalah penegak hukum sejak awal diduga berupaya menutup-nutupi pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

"Tuntutan yang kedua adalah kami akan membawa bukti untuk mengatakan bahwa dari awal sejak pengungkapan fakta, kasus ini sudah ada tindak pidana yang kami duga menutup-menutupi kasus," ujarnya.

Padahal, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan bahwa kasus kematian Brigadir J untuk dibuka apa adanya, dan jangan ditutup-tutupi.

"Jadi kami ingin menyampaikan juga selaras dengan yang disampaikan Presiden, jangan ditutupi itu apa obstruction of justice," ucap Pheo.

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Menurut versi kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir dinas istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan bernama Bharada E.

Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo. []

Tag Hukum Polri Ditutup-tutupi Kuasa Hukum Marga Hutabarat Marga Hutabarat Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir J

Terkini