Wow! Hanya Empat Hari, Polda Metro Jaya Sita Setengah Ton Ganja, 100 Kg Sabu
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Dalam rentang waktu empat hari yakni 21-25 Agustus 2022 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar 45 kasus penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini berupa ganja kering 626,75 kilogram. Kemudian sabu-sabu 131,526 kilogram, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir
"Kita mengungkap tindak pidana narkotika dengan satuan reserse narkoba jajaran polres. Adapun hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: PT GKP: Pengajuan PKPU Terhadap PT WMU jadi Langkah Terakhir
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap dan menetapkan sebanyak 66 orang tersangka. Zulpan juga mengatakan kepolisian juga turut menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti dan uang senilai Rp1 miliar.
Perwira menengah Polda Metro Jaya itu juga menambahkan pihaknya bergerak cepat menangani kasus penyalahgunaan narkotika. Karena kasus narkotika akan menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan lainnya.
"Minuman keras dan narkoba di antaranya ganja, sabu, terbukti menjadi salah satu pemicu kejahatan," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Ujian Praktik Berkendara Angka 8 dan Zigzag Pembuatan SIM Ditiadakan
Lebih lanjut Zulpan mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam membasmi peredaran narkoba di tengah masyarakat.
"Ini wujud nyata komitmen Polda Metro Jaya," tuturnya.
Tidak hanya narkotika, dalam kesempatan itu jajaran Polda Metro Jaya juga menyita dan memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal.
"Kita bisa menangkap berbagai miras yang beredar yang tidak memiliki izin atau ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sebanyak 27.650 botol," kata Zulpan.