Yakin Sang Kakak Tak Edarkan Narkoba di Rutan, Aditya Zoni Singgung Kebaikan Ammar Zoni

Ia juga berharap para penegak hukum memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Ammar Zoni yang kini sudah empat kali terseret kasus narkoba.
"Saya sangat berpegang kepada hukum yang seadil-adilnya dan saya berharap pihak-pihak terkait bisa memberikan hukum yang sebaik-baiknya sesuai data, fakta dan bukti," tutupnya.
Diduga Terseret Peredaran Narkoba
Sebelumnya, kabar Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkoba dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin.
Fatah mengatakan, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
"Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).
Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
Barang haram itu dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
Ammar Zoni dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.