Yasonna Laoly Dicekal KPK, Akankah Menyusul Hasto Jadi Tersangka?
Nasional

Satu persatu kader PDI Perjuangan (PDIP) dijerat hukum, usai penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, atas kasus suap.
Kini, Yasonna Laoly dicekal untuk berpergian ke luar negeri. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini dicekal terkait kasus suap Harun Masiku dan tak boleh berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan pihaknya mencekal Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Papua
Pencekalan terhadap kedua politisi senior PDIP ini dilakukan atas permintaan KPK.
"Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024. (Pencekalan) Selama 6 bulan," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (25/12/2024.
Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan permohonan pencekalan dilakukan penyidik sebagai upaya memudahkan pengusutan kasus suap Harun Masiku.
Baca Juga: Diduga Libatkan Anggota Polri, KPK Persilahkan Laporkan Kasus Tambang Batu Bara Ilegal
Kabar dicekalnya Yasonna Laoly seketika menghebohkan publik. Berbagai spekulasi pun muncul, mulai dari adanya kemungkinan Yasonna Laoly juga menjadi tersangka menyusul koleganya Hasto Kristiyanto.
"Yasonna dan Hasto satu persengkongkolan dalam kasus suap dan kaburnya Harun Masiku. Tinggal menunggu waktu pengumuman status tersangka kepada YL," tulis warganet.
Ada juga warganet yang menyampaikan kalau pencekalan terhadap Yasonna berlebihan.
"Menurutku sih tidak perlu dicegah untuk bepergian, jika YHL tak terlibat, dia pasti tak akan kabur dari pemeriksaan," kata warganet.
"Jika tidak terlibat tidak akan kabur, jika terlibat kemungkinan akan kabur seperti Harun Masiku kan? Itulah sebabnya harus dicegah," balas warganet lainnya.