Riau

4 Poin Isi Radiogram Mendagri Berkenaan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK

05 November 2025 | 22:02 WIB
4 Poin Isi Radiogram Mendagri Berkenaan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Rabu (5/11/2025). [YouTube KPK]

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengirimkan radiogram kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait penetapan tersangka Gubernur Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

rb-1

Dalam radiogram tersebut, Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur (Wagub) Riau SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur. Sekda Pemprov Riau Syahrial Abdi membenarkan adanya penunjukkan tersebut.

Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) dan Wagub Riau SF Hariyanto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto. [Dok. Pemprov Riau]Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) dan Wagub Riau SF Hariyanto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto. [Dok. Pemprov Riau]Ia menyebut telah menerima penunjukkan itu melalui radiogram engan keterangan amat segera nomor 100.2.1.3/8861/SJ.

Baca Juga: Perkembangan OTT KPK, Aliran Dana Suap Proyek Infrastruktur Jumbo Ditelusuri!

rb-3

"Ya kita telah menerima radiogram dari Mendagri," ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Empat Poin Isi Radiogram

Isi radiogram Mendagri berkenaan dengan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK. [Instagram]Isi radiogram Mendagri berkenaan dengan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK. [Instagram]Dalam radiogram itu, Mendagri menyampaikan empat poin berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Wahid oleh KPK. Yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Abdul Wahid Ditahan KPK, SF Hariyanto Resmi Jabat Plt Gubernur Riau

1. Berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenang.

2. Berdasarkan Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

3. Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau diminta kepada Wagub Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

4. Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.

Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers KPK terkait penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan, Rabu (5/11/2025). [YouTube KPK]Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers KPK terkait penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan, Rabu (5/11/2025). [YouTube KPK]Diketahui, pada hari ini, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Abdul Wahid dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, hari ini, Abdul Wahid terlihat memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol.

Tag KPK Riau Gubernur Riau SF Hariyanto Abdul Wahid Radiogram Mendagri Wagub Riau