Abdul Wahid Ditahan KPK, SF Hariyanto Resmi Jabat Plt Gubernur Riau
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau.
Penunjukan ini setelah KPK resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur.
"SF Hariyanto akan menjalankan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, dalam keterangan dikutip, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Riau.
KPK menahan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. [Youtube]
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid yang kemudian diboyong ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaaan lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Usai menjalankan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Riau.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers dilihat dari YouTube KPK, Rabu 5 November 2025.
Ia menjelaskan apapun tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf E, dan/atau Pasal 12 huruf F, dan/atau Pasal 12 huruf B. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun '99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Gedung KPK. [Istimewa]
"Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," ungkap Johanis Tanak.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara tersangka Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.