Minta 'Jatah Preman' Rp7 Miliar, Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat yang Tak Menurut
Gubernur Riau Abdul Wahid meminta adanya jatah preman ke Dinas PUPRPKPP Riau sebesar 5 persen dengan total Rp7 miliar.
Dalam aksinya, Abdul Wahid mengancam akan mencopot pejabat dari Dinas PUPRPKPP Riau yang tidak menuruti permintaannya.
"Fee (jatah preman) tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar," kata Pimpinan KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers, Rabu 5 November 2025.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
KPK mengungkap jatah preman sebesar 5 persen dengan nilai Rp 7 miliar ini harus dituruti oleh Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau.
Pimpinan KPK Johanis Tanak. [Youtube]
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya," ucap Johanis.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
"Di kalangan Dinas PUPRPKPP Riau, permintaan ini dikenal sebagai istilah jatah preman," sambungnya.
Selanjutnya, Johanis membeberkan seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPRPKPP beserta Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5% atau Rp 7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPRPKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode tujuh batang," ungkapnya.
Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah preman yang diminta Gubernur Riau Abdul Wahid.
Namun, jatah preman ini terendus KPK yang kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan dan akhirnya menangkap Abdul Wahid.
KPK akhirnya menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Provinsi Riau.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers dilihat dari YouTube KPK, Rabu 5 November 2025.
Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan KPK. [Youtube]
Ia menjelaskan apapun tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
"Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," ungkap Johanis Tanak.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara tersangka Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.