7 PSE Asing Terancam Diblokir Jika Abaikan Peringatan Komdigi, Termasuk Philips dan Lenovo

Teknologi

Jumat, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
7 PSE Asing Terancam Diblokir Jika Abaikan Peringatan Komdigi, Termasuk Philips dan Lenovo
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid. [Int]

Tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing terancam diblokir jika mengabaikan surat peringatan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

rb-1

Ketujuh PSE ini merupakan Lingkup Privat asing yang beroperasi di Indonesia.

Dimana Komdigi hingga 17 Juni 2025 kemarin telah memperingatkan melalui surat tertulis terkait pemenuhan kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Kemkominfo Tangani 3,7 Juta Konten Negatif Sejak 2018-2023

rb-3

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia namun belum patuh terhadap regulasi nasional.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran,” ujar Alexander dalam pernyataan resmi.

Tegakkan Tata Kelola Sistem Elektronik yang Tertib

Baca Juga: Heboh Pegawai Komdigi Lindungi Ribuan Situs Judi Online, Begini Cerita Komika Ananta Rispo Dibohongin Bandar Judol

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. [Instagram]Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. [Instagram]

Ia menegaskan, surat peringatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi hak serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Daftar 7 PSE yang Telah Menerima Surat Peringatan

Ilustrasi PSE Philips yang terancam diblokir Komdigi. [Instagram]Ilustrasi PSE Philips yang terancam diblokir Komdigi. [Instagram]

1. philips.com – PT Philips Indonesia Commercial

2. bathandbodyworks.co.id – PT Dunia Luxindo

3. ebay.com dan aplikasi eBay – eBay, Inc.

4. nike.com dan aplikasi Nike – Nike, Inc.

5. xbox.com dan aplikasi Xbox – Microsoft Corporation

6. klm.com dan aplikasi KLM – KLM Royal Dutch Airlines

7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo – PT Lenovo Indonesia

Komdigi juga mengimbau agar seluruh PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan segera memberikan respons terhadap surat peringatan tersebut.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE masih belum menunjukkan komitmen untuk mendaftar, maka Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan,” ujar Alexander.

Ketentuan ini sesuai Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Meski bersikap tegas, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan administratif dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.

Tag Blokir Komdigi 7 PSE Asing Philips Lenovo

Terkini