Sumatera Utara

Akademisi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera jadi Bencana Nasional

26 Desember 2025 | 16:57 WIB
Akademisi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera jadi Bencana Nasional
Akademisi Sumut desak pemerintah tetapkan bencana nasional. [Istimewa]

Penanganan bencana banjir dan longsor dahsyat yang melanda wilayah Sumatera dinilai belum maksimal.

rb-1

Bencana yang terjadi sejak 25 November 2025 itu menerjang tiga provinsi sekaligus, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta menimbulkan korban jiwa dan kerusakan besar-besaran.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, tercatat sebanyak 1.090 orang meninggal dunia, 186 orang hilang, sekitar 7.000 orang luka-luka, serta 147.236 unit rumah rusak parah atau terbenam lumpur. Selain itu, berbagai infrastruktur publik turut mengalami kerusakan berat.

Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam

rb-3

Namun hingga kini, Pemerintah Pusat belum menetapkan bencana tersebut sebagai Bencana Nasional.

Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto juga menolak bantuan internasional, kebijakan yang memicu kekecewaan dan tanda tanya besar dari masyarakat, khususnya warga terdampak.

Akademisi di Sumut heran mengapa pemerintah tak tetapkan bencana nasional. [Istimewa]Akademisi di Sumut heran mengapa pemerintah tak tetapkan bencana nasional. [Istimewa]Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah akademisi dari berbagai universitas di Sumatera Utara menyampaikan sikap tegas. Mereka mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga: Terima B1-KWK dari Hanura, Edy Rahmayadi: Jadi Tambahan Semangat

Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Dr. Azmiati Zuliah, S.H., M.H., menegaskan bahwa bencana yang terjadi telah menelan banyak korban, termasuk perempuan dan anak-anak.

“Bencana ini sudah menjadi masalah kemanusiaan. Korban terus berjatuhan, tetapi sampai sekarang Bencana Nasional belum juga ditetapkan. Ada apa sebenarnya? Kami mendukung dan mendesak agar Bencana Sumatera ditetapkan sebagai Bencana Nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Desember 2025.

Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah yang menolak bantuan internasional.

“Penolakan bantuan luar negeri ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan pertolongan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Dr. Muhammad Citra Ramadhan, S.H., M.H., menilai negara seharusnya hadir lebih kuat karena dampak bencana telah meluas dan banyak pemerintah daerah menyatakan ketidakmampuan menangani dampak pascabencana.

“Kerugian masyarakat bukan hanya secara materiil, tetapi juga menyangkut hak-hak konstitusional. Secara normatif, ketika daerah tidak mampu, negara harus hadir. Karena itu, pemerintah harus segera menetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa secara hukum, bencana di Sumatera telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kondisi yang terjadi di Sumatera sudah memenuhi syarat sebagai bencana nasional. Dampak ekonomi masyarakat sangat parah, dan proses rehabilitasi hingga kini belum maksimal,” ungkapnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penyebab bencana sebagai kejahatan lingkungan, bukan sekadar tindak pidana korupsi.

“Jika hanya dijerat dengan pasal korupsi, pelaku perusakan lingkungan bisa lolos dari hukuman berat hanya dengan membayar kerugian negara. Ini harus diperlakukan sebagai kejahatan lingkungan,” katanya.

Para akademisi tersebut menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara lebih nyata dan kuat dalam menjamin keselamatan serta pemulihan warga terdampak di tiga provinsi tersebut.

Penanganan Pascabanjir di Sumatera. [Istimewa]Penanganan Pascabanjir di Sumatera. [Istimewa]Respons pemerintah, menurut mereka, tidak cukup hanya sebatas bantuan darurat, tetapi harus disertai kebijakan strategis, koordinasi lintas kementerian, serta penyediaan sumber daya yang memadai untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

Lebih jauh, bencana ini dinilai sebagai peringatan serius atas krisis lingkungan dan lemahnya mitigasi bencana di wilayah Sumatera.

Tanpa langkah tegas dan menyeluruh dari pemerintah pusat, risiko jatuhnya korban lanjutan serta meningkatnya kerentanan sosial dikhawatirkan akan terus terjadi.

Tag Sumut Akademisi Sumatera Banjir Bencana nasional