Alasan Kasus Kecelakaan Cakung Masuk Pasal Pembunuhan

Hukum

Kamis, 22 Juni 2023 | 00:00 WIB
Alasan Kasus Kecelakaan Cakung Masuk Pasal Pembunuhan

Forumterkininews.id, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan masuknya pasal pembunuhan dalam kasus pengemudi mobil berinisial OS (24) yang menabrak pemotor berinisial MSP (34) hingga tewas di depan pintu Tol Cakung menuju Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6).

rb-1

"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan. Tidak terpenuhi unsur 311 itu. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338," ucap Latif, dalam keterangannya, pada Kamis (22/6).

Lebih lanjut Latif mengungkapkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam pasal 338 karena tersangka terbukti memiliki niat untuk menabrak korban.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Unsur di 338. Khususnya kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat dia ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," kata Latif.

Selain itu dalam peristiwa tersebut sebelumnya juga sempat terjadi percekcokan antara keduanya sehingga memenuhi unsur kesengajaan untuk mencelakai korban.

"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya nggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun nggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," ujar Latif.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Sebelumnya diberitakan, Polisi masih menyelidiki kasus pengemudi mobil berinisial OS (24) yang menabrak pemotor berinisial MSP (34) hingga tewas. Di mana insiden terjadi di depan pintu Tol Cakung menuju Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa ditemukan unsur pembunuhan dalam kasus kecelakaan tersebut.

“Itu unsur di pasal 311 (setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) itu tidak masuk. Masuk nya ke pasal 338 (Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain),” kata Latif, dalam keterangannya, pada Selasa (20/6).

Kemudian Latif mengatakan dengan ditemukannya unsur tersebut maka pihaknya menghentikan perkara laka lantas dalam kasus tersebut.

Tag Hukum Kecelakaan Cakung Pasal Pembunuhan

Terkini