Alasan Sakit, Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Hakim Agung Nonaktif

.Forumterkininews.id, Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tidak hadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lembaga peradilan tertinggi dengan tersangka Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/3).

“Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan konfirmasi sakit,” katanya.

Atas dasar hal tersebut, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan, karena keterangan dibutuhkan terkait perkara suap.

Meski demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci mengenai jadwal pemanggilan ulang terhadap Sekretaris MA tersebut.

“Dilakukan penjadwalan ulang,” jelasnya.

Diketahui, pemanggilan Hasbi Hasan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk diperiksa oleh penyidik lembaga anti-rasuah tersebut.

Sebelumnya Hasbi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GS dan kawan-kawan (dkk) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saat itu tim penyidik KPK melakukan penyitaan dokumen dari Hasbi terkait administrasi kepegawaian dari tersangka GS dkk.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP). Dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

BACA JUGA:   Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana

 

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...