Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Angin Segar “Partai Gurem”?

FTNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. Putusan ini dinilai membawa angin segar partai kecil (gurem) melenggang ke Senayan.

Sidang uji materi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berlangsung di Gedung MK, Kamis (29/2). MK menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024.

Namun, ambang batas parlemen sebesar 4 persen itu tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.

Putusan penghapusan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Lalu juga keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Bendera parpol semarak di jalan raya. Foto: Antara

Ubah Peta Politik

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin berpandangan putusan MK bisa mengandung dua dimensi hukum dan politis.

“Tapi mau tidak mau, suka tidak suka, senang tidak senang, kita harus menerima keputusan MK,” katanya kepada FTNews, di Jakarta, Sabtu (2/3).

Menurutnya, dengan putusan itu, peta politik akan berubah di 2029. Namun juga ia mengingatkan perlu adanya revisi UU Pemilu.

“Bisa dibuat aturan partai mana saja yang berhak dan bisa masuk ke Senayan. Tetap harus diatur walaupun tidak ada thresholdnya,” ucapnya.

Baginya putusan ini tentunya akan menguntungkan baru baru, kecil (gurem). Namun yang menjadi pertanyaan mengapa pembatalan ambang batas ini baru terjadi sekarang.

Kemudian ketika sudah ada pembatalan ambang batas parlemen, lalu bagaimana dengan presidential threshold 20 persen. Yang juga seharusnya ada pembatalan terkait itu.

Perihal sehat atau tidak demokrasi tanpa adanya ambang batas parlemen itu, Ujang menilai nanti akan terlihat pada masanya.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Dijadwalkan Nonton Langsung Formula E

“Sehat tidaknya untuk demokrasi kita lihat saja nanti. Bisa sehat bisa juga tidak. Karena demokrasi itu memberikan hak kepada semuanya punya andil besar untuk mengabdi ke negara,” tuturnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: LBH Masyarakat

Gugatan Perludem

Gugatan uji materi penghapusan ambang batas 4 persen, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) layangkan ke MK. Mereka menggugat frasa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional. Untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Perludem mengajukan gugatan terkait ambang batas parlemen 4 persen dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023. Lalu tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 11 September 2023.

Artikel Terkait