Anggota DPRD Laporkan KPU dan Bawaslu Tapsel ke DKPP

FT News – KPU Republik Indonesia (RI), Sumatera Utara (Sumut), Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Bawaslu Tapsel dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Empat lembaga itu dilaporkan oleh Anggota DPRD Tapanuli Selatan, Armen Sanusi Harahap dan Muba Hutagalung.

Armen melalui Kuasa Hukumnya dari Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners mengatakan, pelaporan ke DKPP itu berkaitan dengan pelanggaran etik oleh penyelenggara terhadap penghentian laporan dan pergantian pasangan calon perseorangan di Pilkada Tapsel.

Irwansyah Putra Nasution, Kuasa Hukum Armen Sanusi Harahap. (Ftnews.co.id/Budi Warsito)

“Ya benar, Pak Armen ada buat laporan ke DKPP perihal dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara,” ujar pria yang akrab disapa Ibey itu, Selasa (17/9/2024) malam.

Dijelaskan Ibey, dua laporan itu sudah diterima dan tercatat dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor : 498/01-13/SET-02/IX/2024, tertanggal 13 September 2024 dengan Pelapor Armen Sanuso Harahap dan Laporan Nomor : 499/02-13/SET-02/IX/2024 tertanggal 13 September 2024 dengan Pelapor Muba Hutagalung.

“Kedua laporan berbeda. Yang satu perihal penghentian laporan oleh Bawaslu Tapsel dan satunya lagi perihal pergantian pasangan calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution di Pilkada Tapanuli Selatan, Sumatera Utara,” papar Ibey.

Dugaan pelanggaran etik, kata Ibey, sangat kuat dilakukan penyelenggara baik KPU dan Bawaslu. Mereka pun susah memiliki bukti-bukti. “Kami sudah jelaskan pelanggaran apa saja, barang bukti dan petunjuk juga sudah kami serahkan. Tinggal nunggu proses pemeriksaan dan sidang aja,” tegasnya.

KPU siapkan bukti gugatan
Gedung KPU RI Jakarta. Foto: Antara

Sebelumnya, Armen Sanusi Harahap beserta kuasa hukumnya juga melaporkan KPU sejajaran ke Bawaslu RI perihal pergantian pasangan calon atau calon perseorangan di Pilkada Tapanuli Selatan oleh KPU Tapsel.

BACA JUGA:   Kejagung Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Lain

Diduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dengan mengijinkan pergantian yang dilakukan. Untuk pelapor dan saksi, ungkapnya, sudah dilakukan klarifikasi, barang bukti juga sudah diberikan. Informasi yang didapatkan Bawaslu Tapsel hari ini memeriksa KPU Sumut.

“Tapi tidak terlaksana infonya. Gak tau alasan KPU Sumut gak datang pemeriksaan oleh Bawaslu Tapsel,” beber Ibey.

Tim kuasa hukum pun berharap laporan yang di DKPP dan Bawaslu bisa menjawab semua persoalan dengan memberikan hukum yang berkeadilan. Tutupnya.

Untuk diketahui, Pilkada di Tapanuli Selatan diikuti oleh dia Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Tapanuli Selatan.

Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Gus Irawan Pasaribu – Jafar Syahbuddin Ritonga. Yang kedua adalah Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution. Untuk penetapan pasangan calon tersebut, KPU Tapsel menjadwalkan pada 22 September 2024.

Artikel Terkait