Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri dan Seskab Purnatugas Diterbitkan

Politik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri dan Seskab Purnatugas Diterbitkan
Menjelang berakhirnya masa jabatan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Jaminan Kesehatan untuk menteri dan Seskab yang purnatugas. (Foto: Ist)

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan presiden (perpres) yang mengatur terkait jaminan kesehatan bagi para menteri dan sekretaris kabinet (seskab) yang purnatugas. Hal ini tercantum dalam Prepres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

rb-1

Saat ini, para menteri Kabinet Indonesia Maju akan purnatugas sesaat setelah menteri baru kabinet Prabowo-Gibran dilantik.

“Untuk melanjutkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah diberikan bagi menteri negara ketika aktif menjabat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara,” demikian yang tertulis pada salinan beleid itu, dikutip Kamis (17/10).

Baca Juga: Siapa Paul Radu? Pendiri OCCRP Masukkan Jokowi Nominator Pemimpin Terkorup

rb-3

Susunan menteri pada masa pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 2019 lalu. (Foto: Dokumentasi Seskab)

Dalam pasal 1 disebutkan, menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Ketentuan yang sama juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Sementara di pasal tiga dijelaskan, jaminan kesehatan diberikan pula kepada suami maupun istri. Jaminan pemeliharaan kesehatan ini dilaksanakan denganmekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Baca Juga: Jokowi Akan Sidak Pasar Minggu, Pengamanan Diperketat

“Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 Ayat (2).

Jaminan juga diberikan dengan sejumlah ketentuan, hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat (3). Berikut adalah bunyi Pasal 3 Ayat (3): (3) Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan.

a. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan; atau

b. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Sementara itu, pada Pasal 7, diatur ketentuan mengenai pengecualian menteri tidak mendapatkan jaminan kesehatan.

Presiden Joko Widodo bersama beberapa menteri di kabinetnya. (Foto: Ist)



Jaminan kesehatan ini tidak diberikan untuk menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Begitu pula tidak diberikan kepada yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka, maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Tag Joko Widodo Perpres Jaminan Kesehatan Menteri

Terkini