Ayah di Dairi Setubuhi Anak Kandung di Kebun-Rumah

FT News – Seorang ayah di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, MS (43) diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 12 tahun berulang kali. Aksi bejat MS dilakukan di rumah dan kebun.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dicabuli dan disetubuhi oleh MS. Saat diinterogasi, korban mengakui perbuatan sang ayah.

“Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi,” katanya dikutip dari akun Instagram Polres Dairi, Jumat (4/10/2024).

Penangkapan
Ilustrasi penangkapan. [FTNews/ Hendri Afriliansyah]
Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus itu dan melakukan visum kepada korban. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat soal perbuatan pelaku. Petugas kemudian menangkap MS.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Meetson, MS melakukan perbuatannya di ladang dan rumah mereka. Dirinya mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.

“MS kerap menonton video porno, sehingga membuat hawa nafsunya semakin bertambah,” jelasnya.

penangkapan
Ilustrasi penangkapan. (Foto: ETV)

Atas perbuatannya, MS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

 

Artikel Terkait

Jukir di Medan Dibunuh Gegara Kutip Uang Parkir, 3 Orang Ditangkap

FT News - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam...

KPU Tapsel Digugat ke PTTUN Medan

FT News - KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) digugat ke...