Benarkah Ada Larangan Minum Kopi Panas-Panas dalam Islam? Begini Penjelasannya

Sosial Budaya

Kamis, 13 Februari 2025 | 06:55 WIB
Benarkah Ada Larangan Minum Kopi Panas-Panas dalam Islam? Begini Penjelasannya
Kopi. (Pixabay @ArturoAez220)

Kopi merupakan salah satu minuman favorit masyarakat Indonesia. Biasanya kopi disajikan dalam keadaan panas, selain agar kopi lebih larut dengan air juga menghasilkan aroma khas.

rb-1

Mungkin kamu pernah mendengar bahwa ada larangan minum minuman yang masih panas dalam Islam. Lalu apakah boleh minum kopi yang masih panas?

Dikutip situs resmi Kementerian Agama, ada sebuah hadits dan sejumlah pandangan ulama yang menjelaskan perkara meniup makanan, tidak spesifik kopi. Yaitu imbauan agar umat Islam menghindari meniup makanan yang masih panas.

Baca Juga: 6 Amalan yang Sangat Dianjurkan di Bulan Syaban

rb-3

Hal tersebut dapat ditemukan pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut ini:

وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه

“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan napas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,”

Baca Juga: Pernah Berhijab Hingga Lakukan Melukat, Marshanda Masih Islam Atau Sudah Pindah Agama?
Kopi. (Pixabay @congerdesign)

Dari imbauan ini, ulama Syafi’iyah kemudian memasukkan hal ini ke dalam adab mengonsumsi makanan, salah satunya tidak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas.

Umat Islam dianjurkan untuk mengonsumsi makanan atau minuman ketika sudah mulai dingin. Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib menjelaskan:

وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ

“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,”

Mengingat hal tersebut, mengonsumsi makanan atau minuman panas sebaiknya dihindari karena bisa membawa mudarat bagi kesehatan, setidaknya bisa membuat iritasi lidah sehingga tidak dapat merasakan makanan atau minuman secara maksimal.

Solusinya tentu menunggu sampai suhu makanan atau minuman berkurang atau agak hangat. Kalau memerlukan waktu cepat, sebaiknya ditiup menggunakan kipas atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu makanan atau minuman lebih cepat.

Kopi. (Pixabay @cocoparisienne)

Sementara itu, sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan, pada dasarnya meniup makanan atau minuman untuk mendinginkan adalah makruh karena dapat menghilangkan berkah.

Hal ini sebagaimana diungkap Syekh Manshur Al-Bahuti (Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan I, juz IV, halaman 154), sebagaimana berikut:

وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ

“Dimakruhkan meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu mubah,”

Hukum minum kopi yang masih panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari. Jika memerlukan waktu cepat, sebaiknya ditiup dengan kipas atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu.

Tag kopi Islam minuman panas makanan panas hukum minuman panas

Terkini