Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Film Porno ke Kejaksaan

Metropolitan

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:00 WIB
Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Film Porno ke Kejaksaan

FTNews - Berkas perkara dua belas tersangka produksi film porno dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap pada Jumat, 17 Mei 2024, kemarin.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Pornografi dengan 12 (dua) belas orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,” kata Ade Safri, dalam keterangannya, pada Rabu (22/5).

Baca Juga: Gegara Tahanan Kabur, Empat Anggota Polsek Tanah Abang Bakal Jalani Sidang Etik

rb-3

Lebih lanjut Ade Safri menyebutkan bahwa dari dua belas tersangka berkas perkara displitsing menjadi delapan. Kemudian tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan sebelas tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua pada 21 Mei 2024. Adapun sebelas tersangka diantaranya FCN alias SISKAEEE, PPL alias JESICHA, ATA alias MELY 3 GP, AFL, BPP, ALP, AWW, NL, NZS, MS, dan VV.

“Satu orang tersangka wanita lainnya berinsial SNA belum dilakukan tahap dua karena masih dalam keadaan sakit,” ujar Ade Safri.

Kemudian sebelas tersangka diantaranya 3 orang tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk 8 tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pengemudi Mobil Pelat Diplomatik Ganggu Wanita

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan belasan tersangka yang terdiri dari pria dan wanita pemeran film porno. Mereka tersangkut kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini usai pihaknya melaksanakan gelar perkara. Lalu telah ada bukti yang cukup.

“Diperoleh bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka. Terhadap 11 saksi talentdari 13 saksi talentyang telah diperiksa,” ungkap Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (28/12).

Lebih lanjut, 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang talent pria bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

“Sembilan tersangka terdiri dari talentwanita bernama Virli Virginia (VV), Anisa Tasya Amelia atau Meli 3GP (ATA), Siskaeee (FCNS). Putri Lestari atau Jessica (PPL), Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP), MS, dan SNA,” kata Ade Safri.

Ade Safri mengungkapkan pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan kesebelas tersangka ke kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu tanggal 27 Desember 2023.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para tersangka pada 8 Januari 2024.

Penyidik menyangkakan para tersangka dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Tag Tersangka Kejaksaan Polisi Berkas Lengkap Film Porno Metropolitan

Terkini