Bertambah, Polda Metro Kembali Menangkap 2 Pelaku Judi Online Di Lingkungan Komdigi
Hukum

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (10/11).
Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan ihwal kronologi penangkapan tersebut. Ia hanya menyebut kedua pelaku akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB malam nanti.
Baca Juga: Shin Tae-yong Dipecat Erick Thohir, Darius Sinathrya Pertanyakan Keputusan PSSI
"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kedua pelaku ini masing-masing berinisial MN dan DM.
"(Peran) MN menyetorkan list web dan uang, DM (berperan) menampung uang hasil kejahatan," ujarnya.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
Sebelumnya, Diketahui, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelas diantaranya merupakan pegawai Komdigi dan empat orangnya merupakan sipil.
"Dari 15 orang tersangka penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti dengan rincian 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11).
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan lainnya seperti jam tangan mewah yang berjumlah sebelas, empat unit tablet, empat unit bangunan, satu unit motor, hingga dua unit senjata api.