Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir JÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa penetapan tersangka setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara pada malam hari ini, dan menyimpulkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan. Dan pemeriksaan saksi-saksi juga dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian kepada awak media dalam konfrensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Baca Juga: WEF Ungkap Ancaman yang Dapat Mengguncang Dunia di 2024
Bharada E disangkakan melanggar pasal pembunuhan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum.
"Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP, Jo pasal 55 dan 56 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah saksi, yang dimulai dari dokter forensik, Puslabfor dan juga ahli biologi kimia serta tim Inafis. Namun setelah penetapan tersangka, tim penyidik akan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Dituding Melanggar Hak Cipta, Microsoft dan OpenAI Digugat
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti di sini, dan masih tetap berkembang. Karena masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami periksa," tuturnya.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Menurut versi kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir dinas istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan bernama Bharada E.
Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak. Melainkan luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki. Hal tersebut yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.