Biodata dan Agama Shigit Sarwo Edhi, Polisi yang Dihukum Mati karena Jual Barang Bukti 9 Kg Sabu

Daerah

Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:48 WIB
Biodata dan Agama Shigit Sarwo Edhi, Polisi yang Dihukum Mati karena Jual Barang Bukti 9 Kg Sabu
Ilustrasi. (Meta AI)

Pemberitaan nasional maupun di media sosial dihebohkan dengan vonis mati terhadap eks polisi bernama Shigit Sarwo Edhi. Ia divonis dalam kasus narkoba karena menjual barang bukti sabu-sabu seberat 9 kg.

rb-1

Polisi menjabat Kanit I Satresnarkoba saat terlibat kasus itu, sebelumnya divonis hukuman seumur hidup di tingkat Pengadilan Negeri. Lalu banding, tapi justru kini divonis hukum mati oleh Pengadilan Tinggi.

Profil Shigit Sarwo Edhi

rb-3

Shigit Sarwo Edhi saat persidangan. (YouTube  HMStimes Official)Shigit Sarwo Edhi saat persidangan. (YouTube HMStimes Official)

Shigit Sarwo Edhi bertugas di Polres Barelang, Kepulauan Riau. Shigit terbilang memiliki karier cukup mentereng dengan menjabat sebagai Kanit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Tidak banyak yang diketahui terkait profil Shigit Sarwo Edhi terutama di dunia maya. Ia diketahui telah memiliki seorang istri.

Istri Shigit Sarwo Edhi diketahui datang dalam persidangan suaminya. Namun, tidak diketahui siapa nama istrinya tersebut.

Saat dipecat dari kepolisian, Shigit Sarwo Edhi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Kasus Narkoba Shigit Sarwo Edhi

Ilustrasi. (BNN RI)Ilustrasi. (BNN RI)

Kasus yang menimpa Shigit Sarwo Edhi sempat menyita perhatian publik. Shigit disebut sebagai dalang raibnya belasan kilogram sabu-sabu hasil sitaan polisi dari operasi pada Juni 2024 lalu.

Perkara ini bermula dari operasi Subnit I Satresnarkoba Barelang yang berhasil mengungkap 50 kilogram sabu asal Malaysia. Belakangan diketahui bahwa tidak semua barang bukti dilaporkan.

Dari total 50 kilogram, sembilan kilogram hilang tanpa jejak dari berkas penyidikan. Barang haram itu diduga diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum penyidik.

Iptu Shigit Sarwo Edhi beraksi dengan dibantu 10 polisi lain dan 2 orang sipil.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan 4 Juni 2025. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati.

Shigit Sarwo Edhi melakukan banding, namun justru Pengadilan Tinggi memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, kemudian mengubah putusan tersebut dari seumur hidup menjadi pidana mati. Pertimbangan hakim banding menjatuhkan hukuman mati karena Shigit dianggap sebagai aktor intelektual.

Tag shigit sarwo edhi eks kanit narkoba balerang polres balerang

Terkini