Buka Kerahasiaan Dokumen TPPU Kemenkeu, PPATK Akan Dilaporkan ke Polisi 

Hukum

Jumat, 24 Maret 2023 | 00:00 WIB
Buka Kerahasiaan Dokumen TPPU Kemenkeu, PPATK Akan Dilaporkan ke Polisi 

Forumterkininews.id, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan membuka kerahasiaan dokumen dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

rb-1

"Akan melaporkan PPATK ke Polri dugaan membuka rahasia sebagaimana pernyataan DPR. Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/3).

"Bahwa apa yang dilakukan benar, dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," sambungnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Risnandar Mahiwa, PJ Walikota Pekanbaru yang Kena OTT KPK

rb-3

Boyamin mengaku langkah hukum ini dilakukan sebagai respon atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3).

Menurut dia, laporan polisi tersebut berkaitan dengan yang dikatakan anggota Komisi III DPR tersebut bahwa apa yang dilakukan PPATK mengandung unsur pidana.

"Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK," ucapnya.

Baca Juga: Kejagung Konfirmasi Pemanggilan Menpora Hari Ini

"Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian," tambah dia.

Boyamin menilai, pernyataan anggota Komisi III DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK yang telah mengikuti arus di masyarakat dari proses yang telah terjadi terkait Rafael Alun yang memiliki kekayaan fantastis dari pejabat di negara ini.

Ia menyayangkan sikap anggota DPR yang justru tidak mendukung langkah PPATK untuk membuka dugaan TPPU dari dana 349 triliun.

Kemudian, lanjut dia, masyarakat menagih kinerja PPATK yang ternyata telah melakukan penyelidikan transaksi keuangan sejak 2012 dan bahkan telah melakukan perhitungan sejak 2009.

"Dimana ditemukan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023," tegasnya.

Boyamin meyakini apa yang dilakukan oleh PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana, karena yang disampaikan adalah secara global, tidak orang perorangan yang berdampak merugikan satu orang, karena rahasianya dibuka.

"Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar," tutur Boyamin.

Mestinya apa yang telah diungkap oleh PPATK ini, kata Boyamin, DPR menyambutnya dengan gagap gempita dan menindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus) untuk memberikan pengarahan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti, bukan malah sebaliknya.

"Pertanyaan MAKI adalah, pakah DPR masih bersama rakyat yang diwakilinya atau malah berbeda haluan. Karena, masyarakat menyatakan sangat gembira, sangat mendukung PPATK dan kenyataan terhadap proses kemarin di DPR itu masyarakat masih membela PPATK," ujar Boyamin.

"DPR justru terkesan politisasi atas kinerja PPATK dengan mengatakan PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang Kementerian Keuangan," sambungnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

Tag Hukum KPK Kemenkeu Polisi MAKI PPATK

Terkini