Buntut Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Ikuti Retret di Magelang
Nasional

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta kepada kepala daerah dari PDIP untuk menunda mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah.
Instruksi Megawati terhadap 126 kader PDIP yang menjadi kepala daerah untuk menunda mengikuti retret merupakan buntut penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK, Kamis (20/2/2025) hari ini.
Hal ini seperti tertuang dalam surat prihal Instruksi Harian Ketua Umum yang diunggah oleh pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar. Surat instruksi ini ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Pengalihan Isu Jokowi Tokoh Terkorup
"Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI," tulis isi surat tersebut.
Disampaikan dalam surat tersebut, mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDIP, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada dibawah kendali Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Megawati dalam surat tersebut menyampaikan secara tegas dua poin instruksi yang pertama yakni meminta kepala daerah PDIP untuk menunda retret di Magelang dan yang kedua tetap berada dalam komunikasi aktif dengan partai.
Baca Juga: Pimpinan KPK Janji Segera Periksa Ridwan Kamil!
Adapun isi lengkap instruksi tersebut yakni:
1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
"Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," demikian isi surat instruksi tersebut.
Diketahui, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus perintangan dan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Usai resmi ditahan, Hasto Kristiyanto langsung memakai rompi oranye KPK dan dihadirkan saat konferensi pers yang digelar di KPK, Kamis (20/2/2025) petang. Tangannya diborgol.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan Hasto Kristiyanto akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.
"Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret," katanya saat menggelar konferensi pers.