Cara Membuat KTP Pink untuk Anak, Beda dengan KTP Biru
Lifestyle

KTP Biru: Identitas Resmi Orang Dewasa
KTP biru atau e-KTP dimiliki oleh WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Berbeda dengan KTP pink, e-KTP berbasis elektronik karena sudah dilengkapi chip dan data biometrik. Keunggulannya, kartu ini berlaku seumur hidup dan menjadi syarat utama untuk berbagai urusan penting, mulai dari administrasi, pekerjaan, hingga hak memilih di pemilu.
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru
Berikut perbedaan utama antara keduanya:
Aspek | KTP Pink (KIA) | KTP Biru (e-KTP) |
Pemegang | Anak <17 tahun | WNI ≥17 tahun atau sudah menikah |
Masa berlaku | Hingga usia 17 tahun | Seumur hidup |
Teknologi | Tanpa chip dan biometrik | Dilengkapi chip & biometrik |
Fungsi | Akses sekolah, layanan kesehatan, tabungan anak | Administrasi resmi, pekerjaan, hak politik |
Cara Membuat KTP Pink
Untuk mengurus KIA, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Akta kelahiran anak
- KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto anak ukuran 2×3 cm (khusus anak usia 5–17 tahun)
Pembuatan KIA bisa dilakukan di Dinas Dukcapil setempat, kantor kecamatan, kelurahan, hingga layanan keliling di sekolah, rumah sakit, atau taman baca.
Kesimpulan
Baik KTP pink maupun KTP biru sama-sama penting sesuai peruntukannya. KTP pink memudahkan anak dalam mengakses layanan sejak dini, sedangkan KTP biru menjadi identitas resmi orang dewasa untuk urusan administrasi dan hak politik.