Cara Membuat KTP Pink untuk Anak, Beda dengan KTP Biru

Lifestyle

Kamis, 11 September 2025 | 21:26 WIB
Cara Membuat KTP Pink untuk Anak, Beda dengan KTP Biru
KTP pink untuk anak. (Instagram)

KTP Biru: Identitas Resmi Orang Dewasa

KTP biru atau e-KTP dimiliki oleh WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Berbeda dengan KTP pink, e-KTP berbasis elektronik karena sudah dilengkapi chip dan data biometrik. Keunggulannya, kartu ini berlaku seumur hidup dan menjadi syarat utama untuk berbagai urusan penting, mulai dari administrasi, pekerjaan, hingga hak memilih di pemilu.

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

Berikut perbedaan utama antara keduanya:

Aspek KTP Pink (KIA) KTP Biru (e-KTP)
Pemegang Anak <17 tahun WNI ≥17 tahun atau sudah menikah
Masa berlaku Hingga usia 17 tahun Seumur hidup
Teknologi Tanpa chip dan biometrik Dilengkapi chip & biometrik
Fungsi Akses sekolah, layanan kesehatan, tabungan anak Administrasi resmi, pekerjaan, hak politik

Cara Membuat KTP Pink

Untuk mengurus KIA, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Akta kelahiran anak
  • KTP kedua orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto anak ukuran 2×3 cm (khusus anak usia 5–17 tahun)

Pembuatan KIA bisa dilakukan di Dinas Dukcapil setempat, kantor kecamatan, kelurahan, hingga layanan keliling di sekolah, rumah sakit, atau taman baca.

Kesimpulan

Baik KTP pink maupun KTP biru sama-sama penting sesuai peruntukannya. KTP pink memudahkan anak dalam mengakses layanan sejak dini, sedangkan KTP biru menjadi identitas resmi orang dewasa untuk urusan administrasi dan hak politik.

1 2 Tampilkan Semua
Tag ktp

Terkini