Cara Membuat KTP Pink untuk Anak, Beda dengan KTP Biru

Lifestyle

Kamis, 11 September 2025 | 21:26 WIB
Cara Membuat KTP Pink untuk Anak, Beda dengan KTP Biru
KTP pink untuk anak. (Instagram)

Di Indonesia, KTP bukan sekadar kartu plastik. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi yang membuktikan siapa diri kita. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua KTP sama?

rb-1

Selain KTP biru yang kita kenal untuk orang dewasa, ada juga KTP pink yang khusus diberikan kepada anak-anak. KTP pink ini disebut Kartu Identitas Anak (KIA).

rb-3

Apa Itu KTP Pink?

KTP Pink untuk anak (Instagram)KTP Pink untuk anak (Instagram)

KTP pink atau KIA diperuntukkan bagi anak-anak di bawah 17 tahun yang belum menikah. Warna merah mudanya membuat kartu ini mudah dibedakan dari KTP biru milik orang dewasa.

KIA terbagi menjadi dua jenis:

  • Usia 0–5 tahun: tidak menampilkan foto.
  • Usia 5–17 tahun: sudah menampilkan foto anak.

Meskipun belum secanggih e-KTP, KTP pink tetap memuat data penting, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, serta identitas orang tua. Kartu ini berlaku sampai anak berusia 17 tahun. Setelah itu, anak wajib menggantinya dengan e-KTP (KTP biru).

1 2 Tampilkan Semua
Tag ktp

Terkini