Dalih Biar Disaksikan Dunia, Hasto Akan Sampaikan Pledoi Dalam 7 Bahasa
Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut telah menyiapkan pledoi di persidangan dalam tujuh bahasa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy mengatakan, nota pembelaan diri dalam tujuh Bahasa itu agar publik dunia bisa menyoroti penegakan hukum di Indonesia.
Keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
"Mas Hasto sampaikan kepada saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny, dikutip Jumat (10/1/2025).
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui kancah internasional," sambungnya.
Ronny menyebut bahwa proses KPK terhadap Hasto penuh drama. Ia mencontohkan saat penyidik KPK membawa koper untuk menyita sebuah flashdisk.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
Diketahui, KPK menggeledah kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
Dalam penggeledahan itu, KPK di antaranya menyita sebuah flashdisk.
"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil," tutur Ronny.
"Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," sambungnya.
Ronny juga menilai, penggeledahan tersebut mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Kebocoran sprindik yang bahkan Juru Bicara KPK sendiri sampaikan kepada publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK di-remote oleh pihak-pihak di luar KPK," kata Ronny.
KPK menepis tudingan mendramatisasi penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Jadi, kami tidak pernah juga penyidik itu memberikan, misalkan, mendramatisir segala macam. Kalaupun hadir atau datang ke tempat tertutup atau ke mana pun itu dalam rangka penggeledahan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan penggeledahan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kelengkapan alat bukti.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Hasto juga dalam rangka pencarian barang bukti.
Asep mengatakan, kedua lokasi tersebut diduga menyimpan barang bukti yang terkait dengan perkara yang melibatkan Hasto.
Asep juga menepis tudingan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus Hasto sebagai upaya mendramatisasi penyidikan perkara Hasto.