Dinilai Langgar Kode Etik, Sat Res Narkoba Dilaporkan Manajemen De Tonga ke Mabes Polri
Polrestabes Medan. [Ist]Syamsu mengungkapkan, penyegelan VIP room hingga seluruh area restoran, bar, dan dapur dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas maupun berita acara resmi.
Ia menilai tindakan tersebut berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha dan nasib para pekerja.
“Karyawan kami tidak bisa bekerja dan menafkahi keluarga, padahal semua izin usaha lengkap,” ucap Syamsu.
Manajemen De Tonga Lapor ke Mabes Polri
General Manager (GM) De Tonga Hotel & Bar, Syamsu Bahari Polem. [Ist]Merasa dirugikan, manajemen De Tonga Hotel & Bar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, tepatnya ke Divisi Propam.
Pengaduan tersebut tercatat secara daring dengan Nomor : SPSP2/251222000015/XII/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 22 Desember 2025.
“Kami mencari keadilan dan perlindungan hukum. Kami berharap Kapolri dan Kadiv Propam menindaklanjuti laporan ini,” tandas Syamsu.
Selain berharap kasus yang dilaporkannya ditindaklanjuti, Syamsu juga menyesalkan penyitaan minuman alkohol lengkap berpita cukai dan perizinannya.
"Mereka (Polrestabes Medan) menyita tanpa surat perintah pengeledahan dan penyitaan serta berita acara penyitaan yang dilakukan oleh Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Pak Yono," pungkas Syamsu.
Menurut Syamsu, polisi harusnya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan keaslian pita cukai di hadapan manajemen De Tonga. Bukan setelah dibawa ke Polrestabes Medan.
"Dua hari kemudian dinyatakan minuman kami palsu. Kami berharap minuman kami yang mereka sita tanpa surat perintah dan berita acara tersebut segera dikembalikan semuanya," harap Syamsu.