Sumatera Utara

Dinilai Langgar Kode Etik, Sat Res Narkoba Dilaporkan Manajemen De Tonga ke Mabes Polri

24 Desember 2025 | 13:53 WIB
Dinilai Langgar Kode Etik, Sat Res Narkoba Dilaporkan Manajemen De Tonga ke Mabes Polri
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Dilaporkan Manajemen De Tonga ke Mabes Polri. [FT News/Reza D Syahputra]

Hotel De Tonga di Jalan Sei Belutu, Kota Medan, Sumatra Utara, ditutup sementara sejak 11 Desember 2025.

rb-1

Penutupan dilakukan setelah petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menemukan dugaan transaksi narkoba di salah satu VIP room tempat hiburan malam tersebut.

Bahkan, minuman alkohol yang dijual De Tonga disita tanpa ada hubungan dari kasus dugaan transaksi narkoba tersebut.

Baca Juga: Siapa Laras Faizati? Jadi Tersangka Buntut Konten Ajakan Bakar Mabes Polri

rb-3

Alhasil, pihak De Tonga melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Manajemen De Tonga Bantah Terlibat Transaksi Narkoba

Hotel De Tonga. [Dok. Pribadi]Hotel De Tonga. [Dok. Pribadi]General Manager (GM) De Tonga Hotel & Bar, Syamsu Bahari Polem menegaskan bahwa manajemen maupun karyawan tidak terlibat dalam praktik jual beli narkotika.

Baca Juga: Diduga Terlibat Teroris, Densus 88 Tangkap Seorang ASN

Dia mengatakan, sejak awal pihaknya telah menolak permintaan tamu yang menanyakan ketersediaan narkoba maupun inex.

“Kami hanya menjual minuman, tidak pernah menyediakan narkotika,” kata Syamsu kepada wartawan di Medan, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, barang terlarang yang ditemukan polisi berasal dari luar dan tidak berkaitan dengan operasional hotel.

Penyegelan Dinilai Tanpa Prosedur Resmi

1 2 Tampilkan Semua
Tag Mabes Polri De Tonga Medan hotel disegel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan langgar kode etik