Sumatera Utara

Dipaksa Oknum Preman Hapus Foto Sidang Penipuan Desiska Br. Sihite, Wartawan Mistar Lapor Polisi

26 Februari 2025 | 11:09 WIB
Dipaksa Oknum Preman Hapus Foto Sidang Penipuan Desiska Br. Sihite, Wartawan Mistar Lapor Polisi
Wartawan Mistar, Deddy Irawan usai membuat laporan. [FT News/Reza Syahputra]

Seorang wartawan Mistar, Deddy Irawan resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa (23/2/2025) malam. Pria 23 tahun itu melaporkan oknum preman atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/2/2025).

rb-1

Laporan pengaduan Deddy Irawan tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kepada polisi, Deddy mengatakan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Baca Juga: Tokoh Pers Alwi Hamu Meninggal Dunia, Ini Profil dan Legacynya

rb-3

Deddy Irawan bersama manajemen Mistar dan KKJ Sumut. [FT News/Reza Syahputra]

"Saat sidang berjalan, saya mengambil foto terdakwa di dalam ruang sidang. Lalu, ada beberapa pria yang diduga preman memanggil saya, tapi saya hiraukan," katanya usai membuat laporan.

Karena panggilan itu dihiraukan, lanjut Deddy, dia dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) Sumardi yang berada di luar ruangan sidang.

"Di luar ruang sidang itu terjadi intimidasinya. Saya dipaksa menghapus foto yang saya ambil di dalam ruang sidang. Bahkan HP saya dirampas pria diduga preman dengan ciri-ciri putih dan pakai kacamata untuk menghapus foto yang mereka inginkan dengan alasan tidak ada izin saat mengambil foto," lanjutnya.

Baca Juga: Liput Aksi Buruh, Motor Wartawan Antara Dicuri di Parkiran Resmi GBK
Gedung PN Medan. [ist]

Tak hanya pria yang diduga preman saja, perintah menghapus foto tersebut juga datang dari oknum PP bernama Sumardi. "Pak Sumardi juga menyuruh hapus sambil memegang lengan kanan saya," pungkas Deddy.

Deddy yang ddampingi sejumlah manajemen Mistar dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan intimidasi atas kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Padahal, dalam proses persidangan, Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha tidak ada melarang wartawan Mistar untuk mengambil foto.

Tag Wartawan Jurnalis Pers siska liput sidang penipuan terdakwa Desiska Br. Sihite Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model