Hukum

Duduk Perkara dan Proses Penyidikan Kasus Ira Puspadewi hingga Dapat Rehabilitasi

27 November 2025 | 19:39 WIB
Duduk Perkara dan Proses Penyidikan Kasus Ira Puspadewi hingga Dapat Rehabilitasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi ASDP, Ira Puspadewi, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. [Ist]

Tiga terdakwa kasus dugaan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

rb-1

Ketiganya yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pada 20 November 2025, ketiganya divonis penjara berbeda-beda. Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: Ira Puspadewi Bebas Besok? Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

rb-3

Sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. [Dok. KPK]Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. [Dok. KPK]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya pihaknya belum menerima surat keputusan rehabilitasi terkait terdakwa Ira Puspadewi cs.

Baca Juga: KPK Sebut Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Terkait Ira Puspadewi Cs

"Posisi KPK menunggu untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini," demikian pernyataan pihak KPK dalam keterangan yang diterima FTNews.co.id, Kamis (27/11/2025).

Duduk Perkara dan Proses Penyidikan Perkara

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Dok. KPK]Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Dok. KPK]Berdasarkan serangkaian proses, KPK menemukan, pasca aksi akuisisi yang dilakukan ASDP, PT JN tidak memperoleh selisih (net cash flow) dan justru bergantung pada bantuan finansial PT ASDP untuk membayar utang dan operasional.

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan proyeksi konsultan saat due diligence. Di mana penilaian valuasi PT JN seolah bernilai tinggi.

"Dalam hal ini, KPK menemukan adanya pengkondisian dalam proses penilaian tersebut. Cara itu dilakukan dengan metode pendapatan maupun aset yang dimiliki PT JN," kata pihak KPK.

KPK lantas melakukan penghitungan ulang atas valuasi PT JN dengan 2 metode, yaitu, arus kas diskonto (discounted cash flow) atau perkiraan nilai wajar investasi berdasar proyeksi arus kas masa depan dan metode aset bersih (net asset).

Dari penghitungan ulang, didapatkan catatan negatif. Di mana metode discounted cash flow, menghasilkan nilai saham PT JN minus Rp 383 miliar.

1 2 Tampilkan Semua
Tag KPK Rehabilitasi Ira Puspadewi Ira Puspadewi Bebas