Dugaan Pungli dan Pemerasan oleh Pejabat Kemenkumham
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap pegawai atau pejabat di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan wilayah Indonesia.
“Maki telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh berinisial GD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kemenkumham,†kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/6).
Menurut Boyamin, terduga oknum yang dilaporkan itu, pada saat menjabat eselon III di Kemenkumham diduga melakukan pungutan liar dengan berbagai modus, seperti diduga meminta uang setoran dari pejabat rutan atau lapas di Indonesia.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan 5,4 di Jayapura Sebabkan Satu Orang Meninggal
Terduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkuham.
“Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil,†ujar Boyamin.
Dugaan lainnya, disinyalir kuat dana yang diterima terduga, diduga ditampung di rekeningnya sendiri, keluarga dan anak buahnya.
Baca Juga: Berusaha Kelabui Polisi, Pelajar ini Cuci Piring di Rumah Warga, Tetep Diciduk
Hasil penelusuran di lapangan ditemukan aset milik terduga di kawasan elit Kuningan, Jakarta, dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api dengan harga mahal.
“Bahwa dugaan pungutan liar adalah dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi,†ucap Boyamin.
Modus lainnya, bahwa sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintaan sejumlah uang kepada pejabat rutan atau pejabat lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lain-lain. Namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.
Boyamin mengaku telah menyertakan bukti pelaporan berupa bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Laporan pengaduan ini telah dilayangkan sebulan yang lalu dalam bentuk laporan tertulis, kemudian aduan dugaan baju segaram menembak dan lainnya dilaporkan dalam minggu ini disertakan dengan barang bukti.
“Laporan aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,†tutur Boyamin.
Saat dihubungi, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan bahwa telah melakukan penyelidikan terkait kasus pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan pejabat Kemenkumham.
"Masih dilakukan penyelidikan, dalam waktu dekat akan disampaikan ke publik, dan dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (15/6). []