Ekonomi Jadi Alasan Pelaku Curi Jam di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Pinjol dan Judol

Metropolitan

Jumat, 14 Juni 2024 | 00:00 WIB
Ekonomi Jadi Alasan Pelaku Curi Jam di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Pinjol dan Judol

FTNews - Polisi mengungkap alasan tersangka HK menggasak belasan jam mencapai hingga Rp 12,85 miliar dilatarbelakangi masalah ekonomi. Sementara itu pihak kepolisian masih mendalami alasan lain pelaku melancarkan aksinya.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih mendalami apakah tersangka ada keterkaitan dengan masalah pinjaman online atau judi online.

“Terkait tersangka melakukan ini masalah judi online atau pinjaman online ini akan kita dalami lebih lanjut,” kata Wira, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/6).

Baca Juga: Polisi Uji Balistik Senpi Rakitan Kasus Penembakan di Bekasi

rb-3

Sementara itu Wira menuturkan saat ini juga masih didalami terkait adanya keterlibatan orang lain dalam melakukan aksi ini. Termasuk juga pendalaman terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi, baik itu security, maupun pegawai toko berada disamping kiri-kanan toko jam.

Untuk diketahui, Polisi mengungkap fakta baru terkait penangkapan pencuri belasan jam tangan tangan mewah berinisial HK. Peristiwa ini terjadi di sebuah toko kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (8/6).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa ternyata tersangka sudah survei lokasi ruko jam sebanyak dua kali. Hal ini dilakukan untuk mempermudah tersangka melancarkan aksinya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Profesi dan Motif Korban Terlibat dalam TPPO Penjualan Organ Tubuh

“Modus operandi dari tersangka melakukan kejahatan perampokan yaitu pada awalanya tersangka HK ternyata sudah mendatangi toko tersebut sebanyak 2 kali. Pertama tanggal 18 Mei 2024, kemudian yang kedua tanggal 25 Mei 2024,” kata Wira, saat konferensi pers, pada Jumat (14/6).

Sementara itu untuk menghilangkan kecurigaan para karyawan, tersangka berpura-pura sebagai customer dan menanyakan sejumlah jam. Namun ternyata kedatangannya tersebut untuk memetakan letak jam mewah di toko tersebut.

“Tersangka di toko melakukan survey dan datang sebagai customer. Hal tersebut untuk mengetahui lokasi tempat dimana letak jam tangan mewah tersebut dipajang dan untuk mengatahui berapa orang karyawan yang bekerja di toko tersebut,” jelas Wira.

Kemudian setelah mengetahui letak jam tersebut, tersangka pada 8 juni 2024 sekitar pukul 14.27 WIB melakukan aksi perampokan dengan mempersiapan peralatan berupa pisau, tas kantong, dan kabel ties.

“Tersangka saat beraksi mengurung ataupun memasukkan para karyawan toko ke fitting room dan kamar mandi, selain itu karyawan juga diancam dan diikat. Empat orang karyawan itu dimasukkan ke dalam kamar mandi dan dikunci dari luar. Ini dimaksudkan untuk mempermudah aksi dari tersangka dan mengambil jam tangan mewah yang terpajang di toko tersebut,” papar Wira.

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka yakni HK dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama 9 tahun. Sedangkan terhadap tiga orang penadah dengan inisial MAH, DK, dan TFZ dipersangkakan dengan tindak pidana perbuatan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP yang mana diancam selama lamanya 4 tahun.

Tag Pinjol Polisi Ekonomi PIK 2 Alasan Pelaku Metropolitan Curi Jam Judol

Terkini