Eks Dirjen Hortikultura Dijebloskan ke Rutan KPKÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanuddin Ibrahim (HI).
Hasanuddin Ibrahim akhirnya ditahan setelah 6 tahun berkeliaran bebas dengan status tersangka KPK.
Hasanuddin Ibrahim merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.
Baca Juga: Mobil Listrik Logistik Hadir Di GIIAS 2023
HI ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HI," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangannya, Sabtu (21/5).
Hasanuddin ditahan selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya, terhitung mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022.
Baca Juga: Puluhan Korban KSP Indosurya Geruduk Mabes Polri, Minta Kasusnya Segera Disidangkan
Hasanuddin Ibrahim ditahan Rumah Tahanan (Rutan) belakang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka sejak Februari 2016. Namun, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap Hasanuddin Ibrahim pada Jumat kemarin.
Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, Eko Mardiyanto (EM) dan seorang pihak swasta, Sutrisno (SUT). Total, ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT.
Adapun, nilai kontrak pengadaan OPT tersebut sekitar Rp 18 miliar. Sementara kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka tersebut berjumlah Rp 10 miliar.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.