Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Nasional

FTNews - Mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa tersangka statusnya dalam kasus tersebut adalah sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.
"BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,†kata Kuntadi, di Jakarta, pada Rabu (29/5).
Baca Juga: Ketua KNPI yang Laporkan Ferdinand Hutahaen Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Lebih lanjut Kuntadi meniturkan bahwa tersangka diduga merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019. Disebutkan bahwa RKAB tersebut dirubah menjadi 68.300 metrik ton yang awalnya ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," jelas Kuntadi.
Sementara itu hingga saat ini Bambang masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus. Pihak Kejagung RI belum dapat memastikan yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak.
Baca Juga: Ferran Torres Cetak Gol, Barca Aman dari Ancaman Kekalahan
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI mengungkap jumlah kerugian yang dialami negara akibat kasus kerupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Hal ini diketahui usai pihaknya menerima hasil perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Padahal semula pihak Kejagung RI memperkirakan kerugian yang dialami negara sekitar Rp 271 triliun.
“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis. Dan tentunya kita ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,†jelas Burhanuddin, di Jakarta, pada Rabu (29/5).
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah menegaskan jumlah kerugian negara di perkara tindak pidana korupsi komoditas timah di Bangka Belitung sudah selesai.
“Angka yang tadi disebut sebesar Rp 300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara,†jelas Febrie.