Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

Nasional

Minggu, 03 November 2024 | 23:14 WIB
Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat ditemui di Gedung Kejagung, Kamis (31/10). [FTNews/Dian Fitriyanah]

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017 sampai 2023.

rb-1

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, hari ini 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Minggu (3/11) malam.

Qohar mengatakan penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023. Dia mengatakan Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.

Baca Juga: Alasan Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dikembalikan Kejagung

rb-3

"Terakhir saudara PB menjabat ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan energi pada Kemenhub," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Dalam kasus ini, nama Prasetyo Boeditjahjono disebut dalam dakwaan empat terdakwa. Di dakwaan itu terungkap peranan dan penerimaan uang oleh Prasetyo.

Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

Baca Juga: Ayah Ronald Tannur Tahu Kelakuan Istrinya Sogok Hakim

Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

Kemudian, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. Terakhir, FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun). Tujuh terdakwa dalam kasus ini didakwa dalam berkas terpisah.

Kasus korupsi Besitang-Langsa dimulai dari pembangunan jalur kereta, tetapi penentuan jalur tidak didasarkan pada studi kelayakan.

Adapun pada 2017 sampai 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

Selain itu, terjadi perubahan jalur dari rencana asal dan tidak ada penetapan trase jalur kereta oleh Kementerian Perhubungan.

Proyek tersebut juga dibagi menjadi beberapa paket pekerjaan untuk mengendalikan proses lelang sehingga pemenang lelang bisa dimanipulasi. Tidak menutup kemungkinan, proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan.

Tag Kejaksaan Agung Prasetyo Boeditjahjono Korupsi Jalur Kereta Api

Terkini