Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta jadi Tersangka TPPU
Nasional

FTNews - Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan, bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya pihaknya proses.
"KPK kembali menetapkan ED (Eko Darmanto) dengan sangkaan dugaan TPPU," ujar Ali Fikri, Kamis (18/4).
Baca Juga: Menag: Jika Pahlawan Mengorbankan Jiwa dan Raga, Kita Korbankan Waktu dan Pikiran
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Humas KPK).
Dalam perkara ini, lanjutnya, tim penyidik menemukan fakta baru mengenai dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan harta oleh Eko Darmanto.
"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," imbuhnya.
Baca Juga: Survei KPK: Penyalahgunaan Kantor hingga Suap Masih Ada di Semua Instansi
Pemeriksaan Saksi
Sementara itu, hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mengusut dugaan pencucian uang Eko Darmanto.
Keduanya adalah Iyan Mulyanah (PNS Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sukabumi) dan Hari Ramdani (PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi).
Di lain sisi, KPK juga baru saja merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto.
Perkara tersebut, sebut Ali, juga akan segera diadili. Dalam kasus ini, Eko selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
"Karena dari penilaian tim jaksa bahwa seluruh unsur Pasal dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka ED telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU," papar Ali.