Eksportir Minyak Goreng yang Dikunjungi Kapolri Tidak Disentuh Kejagung

Hukum

Rabu, 20 April 2022 | 00:00 WIB
Eksportir Minyak Goreng yang Dikunjungi Kapolri Tidak Disentuh Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta - PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) merupakan perusahaan eksportir minyak goreng yang pernah dikunjungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit beberapa waktu lalu. Pasalnya, dua perusahaan produsen minyak goreng itu mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

rb-1

Dari dua eksportir tersebut, salah satunya yakni PT Mikie Oleo Nabati Industri yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pernah dikunjungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Rabu (16/3) lalu. Namun hingga kini PT Mikie Oleo Nabati Industri belum disentuh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal ini, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi mengatakan alasan kedua eksportir itu belum ditetapkan tersangka. Kata dia, pihaknya masih melakukan pengusutan dalam penyidikan perkara korupsi mafia minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Buka Suara soal Hubungannya dengan Jokowi

rb-3

"Nggak batal (penetapan tersangka dua eksportir). Nanti kita lihat perkembangannya saat proses penyidikan," kata Supardi dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Meski demikian, ia memastikan dua eksportir itu masih dalam proses penyidikan. Tentunya untuk menetapkan tersangka baru terhadap pihak swasta.

"Dalam penyidikan itu kan terus berkembang. Siapa (eksportir) yang paling potensial memenuhi delik pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ucap Supardi.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Diketahui, saat dugaan korupsi ekspor minyak goreng dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ada dua eksportir yang tidak memenuhi syarat DPO (harga penjualan didalam negeri) dan DMO (distribusi kebutuhan dalam negeri).

Supardi menegaskan bahwa kedepannya tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dari pihak korporasi atau eksportir minyak goreng.

"Nanti bisa berkembang penyidikannya, lihat saja kedepannya," tuturnya.

Empat Tersangka

Seperti diketahui, tim penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Kasus korupsi ini terjadi pada periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Salah satu yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Kemudian tersangka yang kedua, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Tag Hukum Headline Minyak Goreng Penyidik JAMPidsus Kejagung Belum Ditetapkan Tersangka Perusahaan Eksportir PT Mikie Oleo Nabati Industri

Terkini