Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polisi, KPK Bilang Begini
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10).
Hal tersebut seperti dikatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," katanya.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan. Mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," kata Ghufron, diberitakan Antara.
Ghufron menambahkan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya," tegas Ghufron.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," lanjutnya.