Giki Argadiraksa, Buronan yang Ditangkap di Tol JORR

Hukum

Sabtu, 26 November 2022 | 00:00 WIB
Giki Argadiraksa, Buronan yang Ditangkap di Tol JORR

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Jakarta pada Tahun 2018 sampai 2019.

rb-1

Tersangka yang menjadi DPO (buronan) tersebut ditangkap di Jalan Tol oleh polisi lalu lintas (polantas). Identitas tersangka adalah Giki Argadiraksa, Direktur PT Mega Daya Survei Indonesia.

"Perkara tersebut merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta. Dimana dirinya telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Jakarta 7 tahun penjara. Hingga  saat ini masih dalam proses banding dari pihak Kejaksaan Agung RI," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (26/11).

Baca Juga: Empat Anggota Polsek Tanah Abang Dipatsus 14 Hari Buntut Tahanan Kabur!

rb-3

Tersangka Giki Argadiraksa, kata dia,  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sejak 31 Oktober 2022. Kemudian penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/04/XI/2022/Tipidkor, tanggal 24 November 2022.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak tanggal 25 November 2022," ujar dia.

Tersangka Giki dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Busyet, Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Tunggak Pajak hingga Ratusan Juta

Konstruksi Perkara

Ia menjelaskan kronologi dalam perkara tersebut yakni Giki Argadiraksa selaku Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia periode 2018-2019 mengajukan tujuh fasilitas Kredit Proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta. Pengajuan tersebut disetujui BPD Jateng cabang Jakarta dengan total sebesar Rp57 miliar.

Rincian proyek tersebut adalah pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp35 miliar. Dana ini untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa pulverizer di Bukit Asam. Kemudian pekerjaan coating kabel tahan api di Bukit Asam dan pemasangan bronjong penahan tanah di Bukit Asam. Selanjutnya juga untuk pengerjaan fire protection area gudang di Bukit Asam, dan pengadaan serta pemasangan full pipa pulverizer di Bukit Asam.

Kemudian pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp22 miliar untuk pekerjaan proyek pengadaan dan pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih, dan pengerjaan motor fan di PLTU Tarahan.

"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK). Kemudian Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan Jaminan Asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," papar Cahyono.

Dalam proses pemberian kredit tersebut, diduga terjadi perbuatan melawan hukum. Diantaranya persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee 1 persen dari nilai pencairan kredit. Serta jaminan atau SPK fiktif.

Sementara terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 atau Macet. Atas peristiwa ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108. (62 Miliar).

Untuk jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 5.764.266.105. Pada tanggal 11 Oktober 2022, tersangka telah dilakukan pemanggilan pertama untuk proses penyidikan lanjutan. Tetapi yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir.

Kemudian pada 26 Oktober 2022, tersangka dilakukan pemanggilan kedua untuk proses penyidikan lanjutan dan tetap tidak hadir.

Atas dasar itu, pada 31 Oktober 2022 Dittipidkor Bareskrim Polri menerbitkan DPO atas nama tersangka Giki Argadiraksa.

Tag Hukum DPO Ditangkap di Tol Jorr Giki Argadiraksa Tersangka Kasus Proyek di Bank Jateng

Terkini