Gubernur Bali Tegaskan Tidak Akan Terbitkan SKT GRIB Jaya
Hukum
.png)
Gubernur Bali Wayan Koster angkat suara terkait kehadiran ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya di Pulau Dewata.
Sejauh ini, kata Wayan Koster, GRIB belum terdaftar di Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Provinsi Bali.
Wayan Koster memastikan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi GRIB walau mendaftarkan diri sebagai ormas ke Kesbangpol Provinsi atau Kabupetan/Kota.
Baca Juga: Video Lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo Amuk Ketum GRIB Jaya Hercules Rozario Marshal: Kurang Ajar Ini Orang, Tidak Tahu Diri!
Hal ini disampaikan Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali di Kota Denpasar, Senin (12/5/2025).
"(GRIB) belum mendaftar (ke Kesbangpol). (Apabila mendaftar) tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," kata dia.
Koster juga menegaskan bahwa soal kebebasan berkumpul tidak berarti bisa sebebas-bebasnya dan negara bisa mengatur agar tertib, kondusif dan memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara.
Baca Juga: Profil Singkat dan Sejarah PP, Ormas yang Baru Saja Terlibat Bentrok dengan GRIB Jaya di Blora, Jawa Tengah.
"Jadi diatur dalam peraturan, baik Undang-Undang maupun peraturan pelaksanaannya," ujar politikus PDIP ini.
Wayan Koster melanjutkan, bagi ormas yang belum mendaftar, seperti GRIB, berarti belum mendapat pengakuan dan belum bisa melakukan kegiatan operasional di Bali.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, pengurus ormas yang berada di daerah wajib melaporkan badan kepengurusannya ke Kesbangpol, di mana gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan SKT dengan pertimbangan kondisi di wilayah.
"Berkaitan dengan keberadaan ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka ormas bersangkutan belum diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali," tegas Wayan Koster.
Wayan Koster mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan menolak ormas di Bali.
Yakni ormas berkewajiban memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, norma kesusilaan, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
Menurut Wayan Koster, Bali tidak membutuhkan kehadiran ormas berkedok gerakan menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial namun ditandai tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat. Ormas ini justru menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
"Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi," tutur Wayan Koster.
Hingga saat ini, Pemprov Bali telah mendata ormas yang resmi mengantongi SKT berjumlah 298 organisasi.