Kendaraan bertonase besar dilarang melintad di Kota Pekanbaru saat H-3 Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bila melanggar aturan tersebut, Dinas Perhubungan dan polisi akan menindaknya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas mengemukakan aturan tersebut dikeluarkan langsung oleh Gubernur Riau (Gubri).
“Kami hanya menjalankan surat dari Gubernur Riau terkait truk tonase besar dilarang beroperasi H-3 Nataru. Surat itu belum sampai ke kami,” katanya, Kamis (21/12).
Ia mengemukakan, berdasarkan hasil rapat dengan Pemprov Riau, pihaknya mendirikan pos pengamanan dan pelayanan Nataru di Muara Fajar, Rimbo Panjang, Pelabuhan Sungai Duku, Terminal Banda Raya Payung Sekaki, Kantor Dshub Riaun dan depan Sukaramai Trade Center.
Khairunas juga mengimbau kepada pemilik truk bertonase besar agar berhenti beroperasi mulai Jumat (22/12).
“Kami mengimbau pemilik truk tonase besar agar menghentikan operasional mulai 22 Desember.”
Meski begitu, ada pengecualian untuk truk yang diperbolehkan beroperasi.
“Truk yang boleh beroperasi hanya angkutan BBM dan sembako,” ucap Khairunnas.
Sementara itu, ia juga mengimbau kepada pengemudi agar hati-hati berkendara saat ini, lantaran sudah memasuki musim hujan di wilayah tersebut.
“Lebih baik jalan pada siang hari. Waspadai juga cuaca,” ujar Khairunnas.
Sementara itu, Dishub Kota Pekanbaru mengemukakan, bagi pengemudi yang akan menuju Sumatera Barat (Sumbar), Kementerian PUPR telah menyiagakan alat berat.
Alat berat tersebut disiapkan karena medan yang dilaui menuju Sumbar rawan longsor saat musim hujan.
“Alat berat langsung bekerja usai longsor di Kelok 17 Sumbar,” katanya.