Hadapi Sidang Praperadilan, Surat Rekomendasi SYL Sudah Lengkap

Hukum

Senin, 30 Oktober 2023 | 00:00 WIB
Hadapi Sidang Praperadilan, Surat Rekomendasi SYL Sudah Lengkap

Forumterkininews.id, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menyiapkan semua berkas gugatan. Termasuk rekomendasi medis, untuk sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwal ulang pada 6 November.

rb-1

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dodi Abdul Kadir di PN Jakarta Selatan, Senin (30/10).

"Sudah lengkap. Termasuk surat-surat dari rumah sakit, dari dokter yang merawat SYL, dan rekomendasi untuk tindakan medis yang harus dilakukan," kata Dodi .

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

rb-3

Dodi mengatakan sudah dari jauh-jauh hari menyiapkan semua berkas tersebut. Sidang praperadilan semula dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Namun pihak KPK absen. Dodi mengungkapkan KPK telah bersurat ke PN Jakarta Selatan pada 25 Oktober lalu untuk meminta waktu selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.

"Namun demikian, mengingat pemanggilan sudah berjalan dua minggu maka secara logis penundaan dari saat ini adalah satu minggu," kata Dodi.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono pun memutuskan untuk menunda sidang praperadilan SYL terhadap KPK hingga 6 November.

SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

KPK sebelumnya menetapkan SYL sebagai tersangka. Selain dia, KPK juga jadikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta tersangka

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal. Dia meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.

Tag Hukum KPK SYL Gugatan Praperadilan

Terkini