Hukum

Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Dihadirkan di Persidangan, Begini Respons KPK

26 September 2025 | 16:14 WIB
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Dihadirkan di Persidangan, Begini Respons KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]

Haldun mengakui anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp 165 miliar, tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025.

Anggaran tersebut ada dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," kata hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.

Hakim juga meminta JPU KPK menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, guna dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

OTT KPK di Dinas PUPR Sumut

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. [Instagram]Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. [Instagram]Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen
  3. Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M. Akhirun Efendi (KIR), Dirut PT Dalihan Natolu Group
  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.

Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

1 2 Tampilkan Semua
Tag KPK Sumatera Utara Bobby Nasution Korupsi Jalan PUPR Sumut