Hari ini, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saling Bersaksi di Persidangan

Hukum

Rabu, 30 November 2022 | 00:00 WIB
Hari ini, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saling Bersaksi di Persidangan

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (30/11).

rb-1

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, tiga terdakwa tersebut yaitu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Rabu masih ada sidang dengan agenda keterangan saksi KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal). Keduanya menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E," ucap Djuyamto, Selasa (29/11).

Baca Juga: Gelar Perkara Pemeran Film Asusila Usai Pemeriksaan Ahli Pekan Depan

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan sidang juga akan digelar untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kali ini saksi yang akan diminta keterangan yaitu Bharada E.

"Sebaliknya, juga akan digelar sidang dengan keterangan saksi dari Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata Djuyamto.

Kemudian ia mengatakan sidang ini akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: DPR: Banyak Anggota Polri Hobi Pamer Kemewahan Tapi Tak Lapor LKHPN

Untuk diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, pihak kepolisian menentapkan lima orang tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terkini