Hari ini, JPU Hadirkan 11 Saksi dalam Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Arif Rachman

Hukum

Jumat, 25 November 2022 | 00:00 WIB
Hari ini, JPU Hadirkan 11 Saksi dalam Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Arif Rachman

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Arif Rachman terkait obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (25/11).

rb-1

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan 11 saksi akan dihadirkan dalam sidang kliennya.

"Info dari JPU ada sebelas saksi yang akan diminta keterangan," kata Junaedi, saat diminta keterangan, Jumat (25/11).

Baca Juga: Tes Uji Emisi sebagai Cara Menekan Polusi Udara di Jakarta

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan saksi tersebut sebagian berasal dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun saksi yang dimaksud, diantaranya adalah:

1. Aditya Cahya Sumunar (Saksi Pelapor)

Baca Juga: MA Beri Keringanan Ricky Rizal, Dihukum 8 Tahun Penjara

2. Marjuki (Satpam Yang Mengawasi CCTV)

3. Abdul Zapar (Satpam Komplek Duren Tiga)

4. Supriadi alias Anto (Buruh Harian Lepas)

5. Ari Cahya Nugraha (eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

6. Ridwan Rhekynellson Soplanit (Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)

7. Rifaizal Samual (Kasubnit I Reskrimum)

8. Dimas Arki Jatipratama (anggota Polri Polres Metro Jakarta Selatan)

9. Arsyad Daiva (Kasubnit I Unit I Reskrimum)

10. Dwi Robiansyah (anggota Polri Polres Metro Jakarta Selatan)

11. Ridwan Janari (anggota Polri Polres Metro Jakarta Selatan)

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Rachman

Terkini