Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Usia Minimal Capres- Cawapres

Nasional

Senin, 16 Oktober 2023 | 00:00 WIB
Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Usia Minimal Capres- Cawapres

Forumterkininews.id, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang  putusan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10).

rb-1

Batas usia capres - cawapres sendiri terdapat dalam uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Dan pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Baca Juga: FIFA Matchday Malam Ini: Indonesia Tak Sabar Lawan Bangladesh

rb-3

"Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2 pukul 10.00 WIB di ruang sidang pleno MK," demikian seperti tertulis di laman resmi MK, Senin (16/10).

Dalam hal ini, MK sendiri telah menerima sejumlah permohonan perkara.

Salah satunya yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina, Duta Besar Indonesia Masih Mendata WNI di Ukraina

MK menerima permohonan ini pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

MK menerima permohonan ini pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Tag Nasional Headline MK Cawapres Sidang MK Usia Capres

Terkini