Hasto Kristiyanto Tersangka, Elite PDIP: Kita Lagi Sibuk Natalan Dikasih ‘Hadiah’
Politik

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun menganggap bahwa penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah ‘hadiah’ yang diberikan di malam Natal 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komarudin Watubuh dalam konferensi pers merespons kasus tersebut di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12) malam.
“Masalahnya, kita lagi sibuk Natalan. Ini kita dikasih ‘hadiah’ Natal dengan Sekjen masuk, ditetapkan jadi tersangka, jadi sorry,” ucap Komarudin Watubun dalam paparannya.
Baca Juga: Arogansi Arteria Berbuah Hujatan Masyarakat dan Teguran Keras Partai
Komarudin Watubun mengatakan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 mengonfirmasi pernyataan Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember lalu.
Dalam pernyataannya, Megawati Soekarnoputri mengakui sudah mencium adanya upaya oleh pihak yang ingin mengacak-acak partainya menjelang Kongres PDIP yang akan digelar pada 2025.
“Jadi, ini sebenarnya penegasan, penetapan Sekjen sebagai tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai, bahwa oh ya ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh ibu Ketua Umum,” ujar Komarudin Watubun.
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menuding adanya upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi,” tutur Ronny Talapessy.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menjadi tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI ke Komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku, Selasa (24/12) siang.
Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku, dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK.