Hukum

Hingga Sore, KPK Masih Geledah Kantor Kemenkes: Ternyata Ini yang Dicari!

12 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Hingga Sore, KPK Masih Geledah Kantor Kemenkes: Ternyata Ini yang Dicari!
Ilustrasi KPK Geledah kantor Kementrian Kesehatan. [Instagram]

Hingga Selasa (12/8/2025) sore, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

rb-1

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025) sore.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

“Saat ini masih ada di lokasi. Mohon ditunggu,” katanya.

Cari Sejumlah Data dan Barang Bukti Elektronik

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. [Instagram]Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. [Instagram]

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Asep mengatakan penyidik KPK mencari sejumlah data, termasuk barang bukti elektronik di Kemenkes terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Siang sebelumnya, Asep mengonfirmasi lembaga antirasuah tersebut menyegel dan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan.

"Iya, benar," kata Asep.

Ketika dikonfirmasi mengenai penyegelan tersebut dilakukan pada ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Sunarto, Asep mengaku kurang ingat.

"Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf," katanya.

Umumkan 5 Tersangka Termasuk Bupati Kolaka

KPK saat umumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur. [Instagram]KPK saat umumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur. [Instagram]

KPK pada 9 Agustus 2025 lalu telah mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.

Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Tag Kemenkes KPK Dugaan Korupsi KPK Geledah kemenkes RSUD Kolaka Timur