Hotman Paris Sebut Razman Arif Nasution Segera Jadi Tersangka Karena Hadapi Tiga Perkara
Lifestyle
.jpg)
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan, Razman Arif Nasution yang saat ini menghadapi tiga perkara sekaligus bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hotman Paris menjabarkan, perkara pertama yang dihadapi Razman yakni laporannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Saat ini persidangannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bahkan Razman Arif Nasution juga telah menjadi terdakwa atas perkara yang dilaporkan Hotman Paris tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Kura-kura Ninja, Razman Arif Nasution?
"Jadi Razman akan menghadapi tiga hal yaitu satu sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat," ujar Hotman Paris saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (17/2/2025).
Pengacara dijuluki Raja Pailit itu juga mengatakan kalau Razman Arif menghadapi sumpah advokat dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Keputusan pembekuan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon setelah mendapat perintah dari Mahkamah Agung.
Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly
Pembekuan sumpah advokat Razman dan salah satu tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo naik ke meja sidang dianggap melakukan contempt of court atau merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan.
"Kedua tentang dibekukan surat izinnya Razman dan Firdaus oleh Pengadilan Tinggi atas restu pimpinan Mahkamah Agung sesuai dengan pernyataan jubir dari Mahkamah Agung," jelas Hotman.
"Jubir Mahkamah Agung mengatakan apabila anda tonton di media tidak boleh lagi bersidang," lanjut Hotman.
Hotman juga menyakini kalau laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Arif bakal segera dinaikan statusnya ke penyidikan.
Bahkan Hotman juga menyebut kalau Razman dan kawan-kawan yang membuat kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari lalu secepatnya bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada laporan polisi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tentang hukum pidana dan ini paling cepat atensinya Razman dan kawan-kawan akan jadi tersangka. Jadi tiga malapetaka yang mereka hadapi," pungkasnya.
Sebelumya, PN Jakut resmi melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan pada 6 Februari.
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan itu dibuat lantaran aksi Razman cs dinilai telah menghina muruah dan kehormatan lembaga pengadilan.
"Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2).
Buntut kericuhan itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2).
"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," bunyi ketetapan tersebut. (Selvianus Kopong Basar)