Hukum Memotong Kuku saat Haid dalam Islam, Benarkah Diharamkan?
Lifestyle

Hukum memotong kuku bagi perempuan saat sedang haid kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Hal ini lantaran terdapat anggapan yang beredar bahwa perempuan dilarang memotong kuku selama masa menstruasi.
Dalam ajaran Islam, darah haid tergolong sebagai hadas besar, yaitu kondisi yang menghalangi sahnya ibadah tertentu. Setelah selesai masa haid, seorang perempuan diwajibkan bersuci dengan mandi wajib untuk menghilangkan hadas tersebut.
Banyak yang menyamakan hukum potong kuku dengan hukum mencuci rambut saat haid, padahal terdapat dalil yang menjelaskannya. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW justru memberikan izin kepada istrinya untuk merawat rambutnya saat sedang haid.
Baca Juga: Girls, Ini Tips Hilangkan Nyeri Berlebihan saat Haid
Ilustrasi memotong kuku saat haid. (Pexels)
Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA tersebut tercantum dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah. Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Proses menyisir rambut memiliki kemungkinan besar akan ada rambut yang tercabut atau rontok. Secara tidak langsung, hadis ini dapat dipahami sebagai isyarat izin dari Rasulullah SAW untuk memotong rambut dan kuku bagi perempuan saat haid.
Baca Juga: Tata Cara dan Doa Mandi Besar Setelah Haid, Muslimah Wajib Baca!
Seorang mufti, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah, juga menegaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau menyatakan bahwa pendapat yang melarang wanita haid memotong kuku atau menyisir rambut tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.
Ilustrasi memotong kuku saat haid. (Pexels)
Pandangan ini diperkuat oleh Mazhab Syafi'i, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Menurut nash mazhab Syafi'i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
Terdapat pula hadis yang menekankan pentingnya kesempurnaan dalam bersuci setelah haid. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: "Di bawah setiap lembar rambut adalah junub, maka basuhlah rambut dan bersihkanlah kulit" (HR al-Turmudzi).
Ilustrasi keramas.
Hadis tersebut menjelaskan bahwa bagian tubuh yang wajib disucikan adalah yang masih menempel di badan, seperti kulit di pangkal kuku. Potongan kuku yang sudah terlepas tidak lagi menjadi bagian yang wajib disucikan saat mandi junub.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan yang jelas dalam Al-Qur'an maupun hadis mengenai memotong kuku saat haid. Justru, menjaga kebersihan dengan memotong kuku adalah bagian dari sunah, karena kebersihan adalah sebagian dari iman.