Hukum

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Alasan Majelis Hakim

Rio Rizalino
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:29 WIB
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Alasan Majelis Hakim
Harvey Moeis, erdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah (FTNews)

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, menjadi 20 tahun penjara.

rb-1

Putusan kepada Harvey Moeis itu diketuk palu dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, pada Kamis (13/2/2024).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Reguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Baca Juga: Sandra Dewi Protes Asetnya Disita!

rb-3

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta.

Hukuman ini lebih berat tiga kali lipat dari sebelumnya, dimana suami Sandra Dewi itu dihukum penjara 6,5 tahun.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dua kali lipat, dari Rp201 miliar menjadi Rp420 miliar.

Baca Juga: Suami Dihukum 20 Tahun Penjara, Sandra Dewi akan Menikah Lagi?
Harvey Moeis (Instagram)

Teguh Harianto lantas mengungkapkan alasan Majelis Hakim memperberat hukuman untuk Hervey Moeis.

Menurut Teguh, tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan Harvey, yang telah merugikan negara Rp300 triliun, sangat menyakiti hati rakyat.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh.

Selain itu, Hakim Teguh juga menyatakan, perbuatan Harvey Moeis tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

harvey Moeis dan Sandra Dewi (Instagram)

Karena itulah, hakim menyebutkan tidak ada alasan untuk menringankan hukuman Harvey Moeis.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah, karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Jaksa menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kala itu hanya memvonis suami aktris Sandra Dewi itu dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Tag Harvey Moeis Sandra Dewi Pengadilan Tinggi Jakarta

Terkini